Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi ketertarikan mengenai impementasi Permenkumham No. 217 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kebijakan turunan dari Dirjenpas Nomor PAS.32.PK.01.07.01 Tahun 2016 mengenai Standar Pelayanan Dasar Perawatan Kesehatan di Rutan-Lapas. Kebijakan ini menjadi kebijakan utama untuk menyelesaikan masalah kesehatan di UPT Rutan-Lapas yang merupakan tempat Warga Binaan dan Tahanan menjalani pelanggaran hukum. Kondisi Rutan-Lapas di Indonesia memiliki jumlah penghuni yang melebihi kapasitas/overcrowded sampai 109%, di wilayah Banten mencapai 211% sehingga termasuk dalam populasi rentan dalam penyebaran penyakit dan merupakan populasi kunci mengingat faktor risiko dari riwayat Warga Binaan dan Tahanan yang rentan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data dari penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan, literatur, catatan dokumen, observasi, wawancara mendalam, dan diskusi kelompok terarah. Teknik purposive sampling digunakan untuk menentukan informan penelitian. Penelitian ini menggunakan teori model Van Metter Van Horn (1975) yang terdiri dari dimensi; Standar dan Aturan Kebijakan, Sumber Daya, Komunikasi interaksi, dan Koordinasi, Karakteristik badan pelaksana dan Sikap pelaksana, Kondisi ekonomi, sosial, dan politik, serta Disposisi dan kecenderungan dari pelaksana kebijakan. Peneliti mengambil kesimpulan bahwa kebijakan pelayanan kesehatan di UPT Rutan-Lapas wilayah Banten sudah di implementasikan oleh seluruh aktor implementasi namun dilihat dari variabel yang mempengaruhi impementasi Van Metter Van Horn (1975) ditemukan kendala-kendala dalam mendukung proses kinerja implementasi kebijakan yaitu adanya pelayanan promotif dan rehabilitatif yang belum sesuai standar, pemanfaatan sumber daya anggaran yang belum maksimal, SDM kesehatan yang belum merata, fasilitas sarana prasarana pelayanan kesehatan belum lengkap dan dalam kondisi rusak, variabel komunikasi dan koordinasi yang belum memiliki kontrol, karakter dan sikap pelaksana yang belum memiliki penilaian baku, variabel ekonomi, sosial, dan politik memerlukan komitmen lintas kementerian yang perlu dipenuhi, serta variabel kecenderungan dan disposisi belum ada penguatan dan monitoring evaluasi yang berkesinambungan. Hal tersebut harus dipenuhi agar implementasi kebijakan pelayanan kesehatan di UPT Rutan-Lapas dapat dilakukan secara maksimal.


This research had interest in the implementation of Permenkumham No. 217/2011 that concerning Guidelines for Health Services within the Ministry of Law and Human Rights and derivative policies from Dirjenpas No. PAS.32.PK.01.07.01/2016 concerning Basic Service Standards for Health Care in Prisons. This policy is the main policy to solve health problems in Technical Implementation Unit Prison and Detention Center which is a place where Prisoners and Detainees are in violation of the law. The condition of prisons in Indonesia has an overcrowded population up to 109%, in the Banten area it reaches 211% so in the vulnerable population easily spread of disease and key population considering the risk factors from the history of vulnerable Prisoners and Detainees. This study used qualitative descriptive research method. Sources this study are from laws and regulations, literature, document records, observations, in-depth interviews, and focus group discussions. Used purposive sampling to determine research informants. This research uses Van Metter Van Horn's (1975) model theory which consists of dimensions; Standard and Regulation of Policy, Resources, Interorganizational Communication, Characteristic of The Implementing Agencies, Economic Social and Politics Condition, The Dispositions of Implementors. The results show health service policies in Technical Implementation Unit Prison and Detention Center Banten region have been implemented by all implementation actors, but from the variables that affect the implementation of Van Metter Van Horn (1975), Obstacles were found in supporting the performance process of policy implementation, such as: promotive and rehabilitative services that are not like standard, utilization of budget resources have not been maximized, health human resources aren’t distributed well, health service infrastructure facilities are incomplete and in damaged condition, communication and coordination variables hasn’t control yet, character and attitude of implementers don’t have a standard assessment, economic, social, and political variables require cross-ministerial commitments, and tendency and disposition variables that haven’t been strengthened and monitored by continuous evaluation. This must be fulfilled so that the implementation of health service policies in Technical Implementation Unit Prison and Detention Center Banten Region can be running optimally.