Abstrak
Skripsi ini membahas terkait gambaran penolakan penolakan permohonan jaminan persalinan untuk pemohon non peserta JKN di Kota Depok Tahun 2022. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang bersifat deskriptif dengan metode pengumpulan data sekunder Jaminan persalinan merupakan bantuan jaminan Kesehatan dalam aspek persalinan oleh Pemerintah Daerah Kota kepada masyarakat non peserta JKN bagi kasus kegawatdaruratan maternal neonatal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran pelaksanaan program Jampersal untuk pemohon non peserta JKN di Kota Depok dan mengidentifikasi faktor penyebab dari adanya penolakan pengajuannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penelitian yang telah dilakukan mengenai gambaran Penolakan permohonan Jaminan Persalinan untuk pemohon non peserta JKN di Kota Depok pada tahun 2022, diketahui jumlah pemohon yang ditolak adalah sebanyak 53 pemohon dari 947 total pemohon Jampersal untuk pemohon non peserta JKN (5,6%). Dalam jumlah penolakan tersebut, teridentifikasi faktor penyebabnya adalah faktor pengecualian, sebanyak 29 pemohon (54,72%), faktor batas manfaat yang dapat diajukan, sebanyak 9 pemohon (16,98%), faktor kriteria parameter kemiskinan, yaitu sebanyak 8 pemohon (15,09%). faktor kelengkapan berkas permohonan Jampersal, sebanyak 4 pemohon (7,55%), dan faktor batas waktu pengajuan permohonan Jampersal, sebanyak 3 pemohon (5,66%).
This thesis discusses the description of the rejection of maternity guarantee application for non-JKN participants in Depok City in 2022. This is a quantitative descriptive study using secondary data collection methods. Maternity guarantee is a health insurance assistance in the aspect of childbirth by the Depok City Regional Government to non-JKN participants in cases of maternal neonatal emergencies. The study aims to determine the description of the implementation of the Jampersal program for non-JKN participants in Depok City and to identify the factors causing the rejection of their applications. The results of the study show that the number of rejected applicants is 53 out of 947 total Jampersal applicants for non-JKN participants (5.6%). The identified factors causing the rejection are exclusion factors, 29 applicants (54.72%), benefit limit factors that can be proposed, 9 applicants (16.98%), poverty parameter criteria factors, 8 applicants (15.09%), completeness of Jampersal application documents, 4 applicants (7.55%), and Jampersal application deadline factor, 3 applicants (5.66%).