Abstrak
Penyandang disabilitas atau difabel merupakan seseorang yang memiliki kondisi baik secara fisik maupun pikiran yang membuat seseorang untuk mengalami kesulitan dalam kondisi tertentu serta berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Prevalensi global penyandang disabilitas terdapat sekitar 15% penduduk dunia, sedangkan di Indonesia berdasarkan data SUPAS 2015, terdapat 8,36% adalah mengalami kesulitan penglihatan, sedangkan 3,35% memiliki kesulitan pendengaran. Perda DKI Jakarta No 4 Tahun 2022 membahas hak kesehatan penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran terkait aksesibilitas fasilitas pelayanan kesehatan yang menunjang bagi penyandang disabilitas sensorik di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif dengan metode observasi, telaah dokumen, dan wawancara mendalam kepada pasien dengan disabilitas sensorik pada poli mata dan poli THT, serta petugas kesehatan RSUD Pasar Minggu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aksesibilitas fisik di RSUD Pasar Minggu sudah mencakup papan informasi, guiding block, hand rail, loket informasi khusus, sedangkan huruf braille dan TV text sedang dalam proses perencanaan untuk disediakan di rumah sakit. Sedangkan aksesibilitas nonfisik mencakup pelatihan bagi tenaga kesehatan, sosialisasi pelayanan kesehatan, serta komunikasi khusus kepada penyandang disabilitas sudah dilaksanakan dengan cukup baik dan memberikan kepuasan pasien dengan gangguan penglihatan dan pendengaran di terhadap kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Pasar Minggu.
Person with a disability is someone who has conditions, whether physically and mentally that make a person experience difficulties in certain conditions and interact with their environment. The global prevalence of people with disabilities is around 15% of the world's population, while in Indonesia based on SUPAS 2015 data, 8.36% have visual impairment, while 3.35% have hearing impairment. In addition, Perda DKI Jakarta No 4 Tahun 2022 discusses the health rights of persons with disabilities. Therefore, this study aims to get an overview regarding the accessibility of supporting health service facilities for persons with sensory disabilities at Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu. The type of research used in this study was descriptive qualitative with the method of observation, document review, and in-depth interviews with patients with sensory disabilities in the eye polyclinic and ENT polyclinic, as well as health workers at RSUD Pasar Minggu. The results showed that physical accessibility at Pasar Minggu Hospital already includes information boards, guiding blocks, hand rails, special information counters, while braille and TV text are in the process of planning to be provided at the hospital. While non-physical accessibility includes training for health workers, socialization of health services, as well as special communication for persons with disabilities which have been carried out quite well and have provided satisfaction for patients with visual and hearing impairments in terms of the quality of health services at RSUD Pasar Minggu.