Abstrak
Dampak resistensi antimikroba yang mencakup aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap isu ini. Indonesia merespon tantangan tersebut melalui penerapan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengendalian Resistensi Antimikroba Tahun 2020 – 2024 sesuai dengan Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2021. Meski demikian, implementasi kebijakan ini kompleks dan mengahadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan RAN pengendalian resistensi antimikroba di Indonesia. Penelitian ini merupakan analisis kebijakan dengan pendekatan kualitatif dan desain studi kasus melibatkan 23 informan dari 8 Kementerian/Lembaga dan 3 asosiasi, melalui telaah dokumen dan wawancara mendalam pada Juni – November 2023. Data dianalisis dengan kerangka tata kelola AMR yang dikembangkan oleh Anderson. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek desain kebijakan, alat implementasi, monitoring dan evaluasi kebijakan ini belum berjalan baik. Kebijakan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengendalian Resistensi Antimikroba belum efektif dalam meminimalisasi kemunculan dan penyebaran mikroba resisten, memastikan ketersediaan antimikroba yang aman, efektif, bermutu, dan terjangkau, serta penggunaan antimikroba secara bijak dan bertanggung jawab. Penguatan data, regulasi serta kolaborasi lintas sektor melalui perencanaan, koordinasi, serta dukungan anggaran diperlukan untuk keberlanjutan kebijakan ini.
The impact of antimicrobial resistance, encompassing health, economic, and social aspects, underscores the importance of serious attention to this issue. Indonesia has responded to these challenges by implementing The National Action Plan on Antimicrobial Resistance Control Year 2020–2024 by The Regulation of The Coordinating Minister of Human Development and Cultural Affairs of The Republic of Indonesia Number 7 of 2021. Nevertheless, the implementation of this policy is complex and faces various obstacles. This research aims to analyze the implementation of the National Action Plan (RAN) on antimicrobial resistance control in Indonesia. It is a policy analysis using a qualitative approach and a case study design involving 23 informants from 8 Ministries/Agencies and 3 associations. The study utilizes document review and in-depth interviews conducted from June to November 2023. The data were analyzed using the AMR governance framework developed by Anderson. The research findings indicate that aspects such as policy design, implementation tools, and policy monitoring and evaluation have not been effectively executed. The implementation of the National Action Plan for Antimicrobial Resistance Control has not been effective in minimizing the emergence and spread of resistant microbes, ensuring the availability of safe, effective, quality, and affordable antimicrobials, and promoting the judicious and responsible use of antimicrobials. Strengthening data, regulations, and cross-sector collaboration through planning, coordination, and budgetary support is necessary for the sustainability of this policy.