Abstrak
Pulau tidung merupakan salah satu destinasi wisata yang berada di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Di Pulau Tidung, berbagai aktivitas pariwisata maupun penduduk khususnya pada transportasi dapat menjadi sumber pencemaran yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia. PM2,5 memiliki potensi untuk menyebabkan gangguan kesehatan karena kemampuannya untuk masuk ke sistem pernapasan yang dapat memicu berbagai penyakit. Penelitian ini bertujuan untuk mengestimasi risiko kesehatan masyarakat akibat pajanan PM2,5 di udara ambien. Penelitian ini menggunakan desain studi Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan dengan melakukan pengukuran sampel udara di 4 titik dengan jumlah 96 responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsentrasi PM2,5 di Pulau Tidung masih berada dibawah baku mutu sesuai PP No. 22 Tahun 2021, yaitu dibawah 55 µg/m3 dengan nilai maksimum 44,7 µg/m3. Perhitungan nilai RQ dilakukan pada kondisi konsentrasi minimum, rata-rata, dan maksimum. Hanya terdapat 1 titik dengan nilai RQ>1, yaitu pada kondisi konsentrasi maksimum di titik 1. Dengan mempertimbangkan konsentrasi PM2,5, waktu pajanan, frekuensi pajanan, durasi pajanan, berat badan, dan periode waktu rata-rata, tingkat risiko pajanan PM2,5 di udara ambien pada masyarakat Pulau Tidung dengan konsentrasi sebesar 44,7 µg/m3, tidak aman bagi masyarakat dengan berat badan 64 kg, waktu pajanan 24 jam, frekuensi pajanan 363 hari/tahun selama 35,5 tahun dan saat ini masyarakat mungkin berisiko mengalami gangguan kesehatan.
Pulau Tidung is one of the tourist destinations located in the Administrative Regency of the Kepulauan Seribu. Tourism activities and the population can become sources of pollution that may endanger health. PM2.5 has the potential to cause health problems due to its ability to enter the respiratory system and trigger various diseases. This study aims to estimate the health risks to the community from exposure to PM2.5 in ambient air. The research used an Environmental Health Risk Analysis study design by measuring air samples at 4 points with a total of 96 respondents. The results showed that the concentration of PM2.5 on Tidung Island was still below the quality standard according to Government Regulation No. 22 of 2021, which is below 55 µg/m3 with a maximum value of 44.7 µg/m3. In the risk characterization stage, only 1 point had an RQ value >1, which was at the maximum concentration condition at point 1. Considering the concentration of PM2.5, anthropometric characteristics, and community activity patterns, the level of risk of PM2.5 exposure in ambient air on Tidung Island at a concentration of 44.7 µg/m3 is unsafe for the community with a body weight of 64 kg, exposure time of 24 hours, exposure frequency of 363 days/year for 35.5 years, and currently, the community may be at risk of experiencing health problems