Abstrak

Pandemic Agreement bertujuan untuk memperkuat pencegahan, kesiapsiagaan dan respon pandemi di masa datang. Namun, kesenjangan pemenuhan cakupan vaksinasi COVID-19, menjadi alasan sulitnya pandemi ditaklukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Pandemic Agreement dalam pemenuhan cakupan vaksinasi global untuk mencegah pandemi. Pada hasil analisis kuantitatif terdapat 4 (empat) variabel yang mempengaruhi yaitu pengujian modalitas pada laboratorium (p-value: 0,014;OR: 1,974); pendekatan One Health (p-value: 0,036;OR:0,66); pembiayaan untuk implementasi IHR (p-value:0,032;OR:1,676); peningkatan tenaga kesehatan saat terjadi kejadian kesehatan masyarakat (p-value:0,049; OR:1,369). Pandemic Agreement telah mengatur pemenuhan cakupan vaksinasi untuk mencegah terjadinya pandemi. Namun, masih terdapat pengaturan yang belum mengikat dan belum detail.


 

 The Pandemic Agreement strengthens prevention, preparedness, and response to future pandemics. This study aims to analyze the provisions of the Pandemic Agreement to achieve global vaccination coverage to prevent pandemics. The quantitative analysis results, there are four variables that influence this: laboratory testing modalities (p value: 0.014; OR: 1.974); the One Health approach (p-value: 0.036; OR: 0.66); funding for IHR implementation (p-value: 0.032; OR: 1.676); and increasing healthcare personnel during public health events (p-value: 0.049; OR: 1.369). The Pandemic Agreement has established requirements for vaccination coverage to prevent pandemics. However, there are still provisions that are not binding and lack detail.