Pendahuluan: Salah satu kebijakan Kementerian Kesehatan untuk peningkatan layanan berkualitas adalah pemanfaatan Single Use Dialiser bagi pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjalani hemodialisis. Rumah Sakit mendapat imbalan tarif baru dan sistem insentif apabila melaksanakan single use dialiser (Permenkes 3/2023). Penelitian ini bertujuan mendapat gambaran kesiapan serta hambatan di Instalasi Dialisis Rumah Sakit dalam menjalankan kebijakan single use dialiser.
Metodologi: Balance scorecard digunakan untuk memotret pelayanan hemodialisis sebelum dan setelah diberlakukan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.
Hasil: Pelayanan HD yang belum menggunakan single use mempengaruhi capaian kinerja tahun 2023. Pada perspektif pembelajaran dan pertumbuhan ditemukan beban kerja perawat yang tidak ideal karena harus mencuci dialiser yang telah dipakai. Pada perspektif proses bisnis intenal terdapat peningkatan kejadian rawat inap pada pasin rutin HD dan ditemukan kejadian dialiser tertukar. Pada perspektif pelanggan menyebabkan turunnya kepuasan pasien, dan pada perspektif keuangan terdapat penurunan rasio profitabilitas.
Kesimpulan: Penelitian ini menunjukkan bahwa pelayanan HD dengan single use dapat dilaksanakan di Unit Dialisis RS UI. Jika tidak dilaksanakan berpengaruh pada capaian kinerja dalam semua perspektif balance scorecard.