Abstrak
Kasus fraud di PT XYZ dalam lima tahun terakhir cukup besar dan dapat berdampak buruk kepada stabilitas keuangan dan reputasi perusahaan. Maka dari itu, diharapkan dengan adanya POJK No.12 Tahun 2024 mengenai Penerapan Strategi Anti Fraud dapat menekan kerugian dan kejadian fraud di PT XYZ. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan Kebijakan Strategi Anti Fraud di PT XYZ sesuai dengan POJK No.12 Tahun 2024 serta memberikan rekomendasi dan strategi untuk dapat meningkatkan efektivitas kebijakan tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan menggunakan pendekatan studi kasus dengan metode pengumpulan data wawancara mendalam, telaah dokumen dan observasi fasilitas. Analisis penelitian ini menggunakan kerangka konsep dari teori implementasi kebijakan oleh George C. Edward III dan kriteria sesuai POJK No.12 Tahun 2024. Dari hasil analisis pada variabel didapatkan bahwa penerapan strategi anti fraud pada PT XYZ belum sepenuhnya memenuhi kriteria yang ditentukan dikarenakan POJK yang diterbitkan masih baru sehingga implementasinya juga masih baru berjalan 6 bulan di PT XYZ. Penelitian ini memberikan rekomendasi jangka pendek, yaitu untuk segera melakukan sosialisasi program dan penandatanganan pakta integritas kepada seluruh karyawan serta untuk menjabarkan uraian tugas dan tanggung jawab anggota fungsi strategi anti fraud. Rekomendasi jangka panjang, yaitu untuk mengevaluasi kecukupan jumlah SDM tim fungsi, agar tim fungsi mempunyai anggaran tersendiri untuk melaksanakan program kerja, dan perlunya infrastruktur yang mendukung.
The fraud cases at PT XYZ in the last five years are quite large and can have a negative impact on the financial stability and reputation of the company. Therefore, it is hoped that the existence of POJK No. 12 of 2024 concerning the Implementation of Anti-Fraud Strategy can reduce losses and fraud incidents at PT XYZ. This study aims to identify challenges and obstacles in the implementation of the Anti-Fraud Strategy Policy at PT XYZ in accordance with POJK No. 12 of 2024 and provide recommendations and strategies to increase the effectiveness of the policy. This research method uses a qualitative method and uses a case study approach with in-depth interview data collection methods, document reviews and facility observations. The analysis of this study uses a conceptual framework from the policy implementation theory by George C. Edward III and the criteria according to POJK No. 12 of 2024. From the results of the analysis of the variables, it was found that the implementation of the anti-fraud strategy at PT XYZ has not fully met the specified criteria because the POJK issued is still new so that its implementation has only been running for 6 months at PT XYZ. This study provides short-term recommendations which are to immediately socialize the program and sign an integrity pact to all employees, and to outline the duties and responsibilities of the anti-fraud strategy function’s members. Long-term recommendations which are to evaluate the adequacy of the functional team's human resources, ensure the functional team has its own budget to implement the work program, and ensure the necessary supporting infrastructure.