Abstrak
Latar Belakang: Perkawinan anak merupakan bagian dari pelanggaran hak anak. Paska berlakunya UU Perkawinan No.16 Tahun 2019, terkait perubahan Batasan usia dari 16 menjadi 19 tahun, jumlah dispensasi perkawinan anak meningkat 2-3 kali lipat dan 99,9% perkara yang masuk ke pengadilan agama dikabulkan di Indonesia. Provinsi Kalimantan Selatan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memiliki angka perkawinan anak yang cukup tinggi diatas rata-rata nasional, salah satunya adalah Provinsi Kalimantan Selatan yang berada di peringkat ke-8 tertinggi nasional di tahun 2025. Tujuan: mengeksplorasi determinan pengambilan putusan dan merumuskan integrasi pertimbangan kesehatan reproduksi dalam putusan dispensasi kawin guna memperkuat perlindungan hak anak di Provinsi Kalimantan Selatan Metode: menggunakan desain multiphase mixed methods yang terdiri dari tiga tahap. Tahap satu melakukan telaah kebijakan, telaah dokumen perkara dispensasi kawin, wawancara mendalam dan FGD dengan hakim serta pemangku kepentingan terkait. Tahap dua dilakukan pengembangan model intervensi. Tahap tiga melakukan uji coba intervensi melalui pre-experimental (one group pre & post-test) untuk mengukur perubahan pengetahuan dan sikap hakim. Hasil: Analisis regresi logistik menemukan bahwa variabel paling dominan yang memengaruhi hakim untuk menolak permohonan adalah hasil pemeriksaan psikologis (OR=174,037) dan pemeriksaan kesehatan (OR=10,505). Ditemukan fenomena "pergeseran prosedural", di mana penurunan dispensasi di pengadilan diikuti lonjakan pernikahan tidak tercatat (siri) guna menghindari kerumitan administratif. Pertimbangan mengenai "alasan mendesak" masih subjektif dan cenderung menggunakan narasi standar (template). Intervensi Buku Panduan terbukti secara signifikan meningkatkan skor rata-rata pengetahuan hakim (56,05 ke 87,91) dan sikap (70,13 ke 81,76) Kesimpulan dan Saran: Model penguatan putusan berbasis kesehatan reproduksi efektif meningkatkan kapasitas hakim. Disarankan adanya standarisasi format "Resume Medis Yuridis" dan pengembangan sistem rujukan otomatis pasca-putusan untuk mencegah migrasi risiko ke jalur pernikahan siri.
Background: Child marriage constitutes a violation of children's rights. Following the enactment of Marriage Law No. 16 of 2019, which raised the minimum marriageable age from 16 to 19 years, the number of child marriage dispensation requests surged two- to three-fold, with a 99.9% approval rate for cases submitted to religious courts in Indonesia. South Kalimantan Province maintains child marriage rates significantly above the national average, ranking as the 8th highest province nationally in 2025 Objectives: This study aims to explore the determinants of judicial decision-making and formulate the integration of reproductive health considerations into child marriage dispensation rulings to strengthen the protection of children’s rights in South Kalimantan Province Metode: This research employed a multiphase mixed-methods design consisting of three phases. Phase one involved policy reviews, a review of marriage dispensation case documents, and qualitative exploration through in-depth interviews and focus group discussions (FGDs) with judges and relevant stakeholders. Phase two focused on the development of an intervention model. Phase three involved a pre-experimental trial (one-group pre- and post-test) to measure changes in judges' knowledge and attitudes Results: Logistic regression analysis revealed that the most dominant variables influencing judges to reject dispensation requests were the results of psychological examinations (OR=174.037) and reproductive health assessments (OR=10.505). A "procedural shifting" phenomenon was identified, where a decline in court-sanctioned dispensations was followed by a surge in unregistered (siri) marriages as a means to circumvent administrative complexity. Findings indicate that judicial interpretations of "urgent reasons" remain highly subjective and often rely on standardized narrative templates. The Guidebook intervention was proven to significantly improve judges' average knowledge scores (from 56.05 to 87.91) and attitude scores (from 70.13 to 81.76) Conclusion and Recommendations: The model for strengthening judicial decisions based on reproductive health is effective in increasing judges' capacity. It is recommended to standardize the "Juridical Medical Resume" format and develop an automatic referral system for post-decision assistance to prevent risk migration toward unregistered marriages