Abstrak
Kematian ibu tetap menjadi tantangan global dan nasional yang krusial. Dalam upaya akselerasi penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), WHO merekomendasikan standar pelayanan Antenatal Care (ANC) minimal delapan kali kontak. Merespons hal tersebut, Indonesia melalui Permenkes No. 21 Tahun 2021 telah meningkatkan standar pelayanan minimal dari empat menjadi enam kali kontak (K6). Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan pada keberlanjutan layanan. Meskipun pembiayaan telah terintegrasi dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peran JKN dalam pembiayaan ANC dinilai belum optimal dengan cakupan 64,6%. Penelitian ini bertujuan menganalisis utilisasi dan keberlanjutan pelayanan ANC K6 tahun 2023-2024 pada peserta JKN di FKTP menggunakan rancangan kohort retrospektif dan data sampel BPJS Kesehatan tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari total populasi tertimbang 1.077.168 ibu hamil, sebanyak 561.843 ibu (52,2%) tidak memanfaatkan JKN untuk ANC. Di antara 515.324 peserta yang memanfaatkan skema JKN, hanya 25.473 peserta (2,4%) yang berhasil menuntaskan standar minimal enam kali kontak (K6). Analisis menunjukkan bahwa variabel usia, status pernikahan, wilayah geografis, segmentasi kepesertaan, hak kelas rawat, dan jenis FKTP berpengaruh signifikan terhadap utilisasi ANC K6. Tingginya kesenjangan antara data survei nasional dengan data klaim JKN mengindikasikan adanya pergeseran pembiayaan ke jalur mandiri (out-of-pocket). Hasil ini menunjukkan perlunya penguatan tata kelola klaim dan deteksi kecurangan, perluasan jejaring mitra JKN, simplifikasi prosedur administratif, serta intervensi berbasis komunitas melalui kader kesehatan dan pelibatan pasangan guna mendorong keberlanjutan ANC dan menekan AKI nasional.

Maternal mortality remains a critical global and national challenge. In an effort to accelerate the reduction of the Maternal Mortality Rate (MMR), the World Health Organization (WHO) recommends an Antenatal Care (ANC) standard of at least eight contacts. In response, Indonesia, through Minister of Health Regulation (Permenkes) No. 21 of 2021, has increased the minimum service standard from four to six contacts (K6). However, the implementation of this policy still faces challenges regarding service continuity. Although financing is integrated into the National Health Insurance (JKN) scheme, JKN's role in financing ANC is considered suboptimal, with a coverage of 64.6%. This study aimed to analyze the utilization and continuity of K6 ANC services from 2023-2024 among JKN participants at primary healthcare facilities (FKTP) using a retrospective cohort design based on the 2023-2024 BPJS Kesehatan Sample Data. The results showed that of a total weighted population of 1,077,168 pregnant women, 561,843 (52.2%) did not utilize JKN for ANC. Among the 515,324 participants who utilized the JKN scheme, only 25,473 (2.4%) successfully completed the minimum standard of six contacts (K6). Analysis revealed that age, marital status, geographical region, membership segmentation, ward class entitlement, and type of FKTP significantly influenced K6 ANC utilization. The significant gap between national survey data and JKN claim data indicates a shift in financing toward out-of-pocket payments. These results underscore the need for strengthening claim governance and fraud detection, expanding JKN partner networks, simplifying administrative procedures, and implementing community-based interventions through health cadres and spousal involvement to promote ANC continuity and reduce national MMR