Abstrak
Latar Belakang: Kehamilan tidak diinginkan (KTD) masih menjadi permasalahan kesehatan masyarakat yang masih dihadapi di dunia. Di Indonesia, prevalensi KTD pada wanita kawin usia 15–49 tahun pada tahun 2023, 2024, dan 2025 mengalami peningkatan setiap tahunnya. konflik domestik merupakan salah satu faktor penyebab dari KTD. Di Indonesia, jumlah kasus konflik domestik pada wanita masih banyak dilaporkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hubungan konflik domestik dengan KTD pada wanita kawin usia 15–49 tahun di Indonesia tahun 2023, 2024, dan 2025. Metode: penelitian ini menggunakan data sekunder cross-sectional Pemutakhiran Pendataan Keluarga (Pemutakhiran PK) 2023, 2024, dan 2025. Hasil: berdasarkan hasil proporsi KTD pada tahun 2023, 2024, dan 2025 sebanyak 11,90%, 13,21%, dan 13,95%. Setiap peningkatan 1 jumlah konflik domestik pada wanita meningkatkan risiko 1,10 kali dan 1,07 kali setelah dikontrol variabel intrapersonal dan institusional. Faktor-faktor yang meningkatkan risiko KTD pada tingkat intrapersonal dan institusional, yakni tidak bekerja, paritas satu, paritas dua, paritas tiga atau lebih, dan tidak terpapar program keluarga berencana. Sementara itu, faktor yang menurunkan kecenderungan KTD yakni pada wanita yang berpendidikan SD atau lebih rendah dan SMP, serta tidak memiliki riwayat menggunakan kontrasepsi. Kesimpulan: Konflik domestik merupakan faktor risiko dari KTD. Diperlukannya pengoptimalan program pencegahan dan penanganan konflik domestik serta peningkatan kesadaran masyarakat akan kesetaraan gender dalam pengambilan keputusan kehamilan.
Background: Unintended pregnancy (UP) remains a global public health issue. In Indonesia, the prevalence of UP among married women aged 15–49 years experienced an annual increase in 2023, 2024, and 2025. Domestic conflict is one of the contributing factors to UP. In Indonesia, a high number of domestic conflict cases among women are still reported. This study aims to identify the association between domestic conflict and UP among married women aged 15–49 years in Indonesia in 2023, 2024, and 2025. Methods: This study utilized cross-sectional secondary data from the Pemutakhiran Pendataan Keluarga (Pemutakhiran PK) in 2023, 2024, and 2025. Results: The proportion of UP in 2023, 2024, and 2025 was 11.90%, 13.21%, and 13.95%, respectively. Each 1-unit increase in the frequency of domestic conflict among women increased the risk by 1.10 times, and by 1.07 times after controlling for intrapersonal and institutional variables. Factors increasing the risk of UP at the intrapersonal and institutional levels included being unemployed, parity of one, parity of two, parity of three or more, and a lack of exposure to family planning programs. Meanwhile, factors that decreased the odds of UP were having an education level of elementary school or lower up and junior high school, as well as having no history of contraceptive use. Conclusion: Domestic conflict is a risk factor for UP. It is necessary to optimize programs for the prevention and management of domestic conflict, as well as to increase public awareness regarding gender equality in pregnancy-related decision-making.