Abstrak
Latar Belakang. Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam kasus pernikahan anak, yang menjadi tantangan besar bagi pencapaian target SDG 5.3 pada tahun 2030. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor yang berhubungan dengan pernikahan anak pada perempuan usia 15–19 dan 20–24 tahun. Metode. Penelitian kuantitatif ini menggunakan data Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025 dengan desain cross-sectional. Analisis dilakukan menggunakan uji chi-square dan regresi logistik. Hasil. Pendidikan perempuan merupakan determinan paling dominan. Pada usia 15–19 tahun, faktor signifikan meliputi pendidikan perempuan, status bekerja, pendidikan suami, agama, dan interaksi keluarga. Pada usia 20–24 tahun, faktor signifikan mencakup pendidikan perempuan, tempat tinggal, kepemilikan penghasilan, pendidikan suami, perbedaan usia pasangan, agama, dan rutinitas ibadah. Kesimpulan. Mempertahankan remaja perempuan di sekolah hingga lulus SMA merupakan langkah preventif paling penting. Diperlukan penguatan pendidikan seksualitas komprehensif (CSE) di sekolah serta pengetatan kriteria dispensasi kawin di Pengadilan Agama untuk menekan angka pernikahan anak secara efektif.

Background. Indonesia ranks fourth in the world for cases of child marriage, which poses a major challenge to the achievement of SDG 5.3 by 2030. This study aims to analyse the factors associated with child marriage among women aged 15–19 and 20–24 years. Methods. This quantitative study utilised data from Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025, using a cross-sectional design. Analyses were conducted using the chi-square test and logistic regression. Results. Women’s education was the most dominant determinant. Among those aged 15–19, significant factors included the woman’s education, employment status, the husband’s education, religion, and family interactions. Among those aged 20–24, significant factors included the woman’s education, place of residence, income status, the husband’s education, age difference between partners, religion, and religious practices. Conclusion. Keeping adolescent girls in school until they complete upper secondary education is the most important preventive measure. Government needs to strengthen comprehensive sexuality education (CSE) in schools and tighten the criteria for marriage dispensations in Religious Courts to effectively reduce child marriage.