Abstrak
Pasar rakyat merupakan fasilitas publik yang memiliki risiko kesehatan lingkungan, keamanan pangan, dan penularan penyakit apabila tidak dikelola secara terpadu. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Dinas Kesehatan Kota Tangerang dalam implementasi Program Pasar Sehat, mengidentifikasi faktor keberhasilannya, serta merumuskan praktik baik yang dapat direplikasi. Penelitian menggunakan desain kualitatif pada 11-29 Mei 2026 di Dinas Kesehatan Kota Tangerang, tiga puskesmas, dan empat pasar, yaitu Pasar Anyar, Pasar Bandeng, Pasar Bersih Malabar, dan Pasar Green Lake. Data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap 18 informan, observasi, dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara tematik dengan kerangka peran organisasi publik Jones serta teori implementasi kebijakan Mazmanian dan Sabatier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Kesehatan menjalankan regulatory role melalui pembinaan, inspeksi kesehatan lingkungan, pengawasan, evaluasi eksternal, dan rekomendasi perbaikan; enabling role melalui edukasi, bimbingan teknis, peningkatan kapasitas, dan pemberdayaan komunitas pasar; serta direct provision of services melalui pemeriksaan lingkungan, penyuluhan, pelatihan higiene dan sanitasi, dan pendampingan teknis. Implementasi belum sepenuhnya mencakup pengembangan Radioland serta mekanisme reward and punishment. Keberhasilan program ditopang oleh komitmen pimpinan, koordinasi lintas sektor, keterlibatan puskesmas, sumber daya manusia yang kompeten, dukungan regulasi dan anggaran, serta monitoring dan evaluasi yang konsisten. Praktik baik utama meliputi integrasi dengan Program Kota Sehat, pembinaan berkelanjutan, pembagian peran lintas sektor, dan tindak lanjut hasil inspeksi. Disimpulkan bahwa keberhasilan Program Pasar Sehat di Kota Tangerang dibentuk oleh kombinasi kapasitas kelembagaan, kepemimpinan, kolaborasi, dan layanan teknis yang berkesinambungan. Kendala implementasi yang masih terjadi adalah belum lengkapnya instrument terkait pengawasan, monitoring dan evaluasi yaitu formulir 1 dan formulir 2 yang tidak mencakup poin penilaian terhadap pelaksanaan Radioland serta penegakan promkes berbasis Reward dan Punishment, hal ini perlu menjadi perhatian dalam penerapan program sejenis kedepannya dan juga dalam penerapan One Health di Indonesia.
Traditional markets are public facilities exposed to environmental health, food-safety, and disease-transmission risks when they are not managed through an integrated governance system. This study analysed the role of the Tangerang City Health Office in implementing the Healthy Market Programme, identified the factors underlying successful implementation, and formulated replicable best practices. A qualitative design was employed from 11 to 29 May 2026 at the Tangerang City Health Office, three community health centres, and four markets: Anyar, Bandeng, Bersih Malabar, and Green Lake. Data were collected through in-depth interviews with 18 informants, observation, and document review, and were analysed thematically using Jones’s public-organisation role framework and Mazmanian and Sabatier’s policy-implementation perspective. The findings show that the Health Office performed a regulatory role through guidance, environmental health inspection, supervision, external evaluation, and corrective recommendations; an enabling role through education, technical assistance, capacity building, and market-community empowerment; and direct service provision through environmental assessments, health promotion, hygiene and sanitation training, and technical mentoring. Implementation has not yet fully incorporated community radio (Radioland) or systematic reward-and-punishment mechanisms. Programme success was supported by leadership commitment, cross-sectoral coordination, the involvement of community health centres, competent human resources, regulatory and budgetary support, and consistent monitoring and evaluation. The study concludes that successful implementation results from the interaction of institutional capacity, leadership, collaboration, and sustained technical services. Implementation challenges persist due to incomplete oversight, monitoring, and evaluation instruments, specifically Forms 1 and 2, which fail to include assessment criteria for Radioland implementation or the enforcement of health promotion measures based on a reward-and-punishment system; this issue warrants attention for future similar programs and the implementation of the One Health approach in Indonesia.