Abstrak
Sifat kegiatan migas adalah beresiko tinggi, temiasuk resiko terjadinya tumpahan minyak, dilain pihak Iebih dari 50% kegiatan migas di Indonesia beroperasi di Iepas pantai. Meskipun perusahaan migas sudah melengkapi kegiatannya dengan sistem kesiagaan Penanggulangan Tumpahan Minyak di Perairan (PTMP), namun masih sering terdengar adanya tumpahan minyak bahkan tumpahan yang sampai ke pantai.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi existing kesiagan PTMP, mengetahui gap implementasi antara existing kesiagaan PTMP dengan pedoman yang ada, dan memberikan usulan perbaikan temadap kesiagaan PTMP maupun terhadap pedoman itu sendiri.
Penelitian dilakukan dengan mengevaluasi kasus tumpahan, sebagai alat ukur evaluasi ini mengacu kepada Pedoman Tata Kerja (PTK) BPMIGAS No. Kpts : 112 tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penanggulangan Tumpahan Minyak di Perairan, Oil Spill Response Guide yang disusun o/eh Robert J Meyer, Research Pianning /nsritut Inc dan sumber lain yang relevan.
Hasil evaluasi menunjukan bahwa kesiagaan PTMP yang ada sudah memenuhi kebutuhan minimum, kecuali untuk panjang oil boom apabila penentuan panjang minimumnya menggunakan metoda tiga kali panjang kapal. Implementasi dilapangan memperlihatkan bahwa metoda analisa resiko (risk assesment) lebih di rekomendasikan untuk penentuan kebutuhan minimum kesiagaan PTMP.