ABSTRAK Dalam rangka mengantisipasi mahalnya harga obat, Pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan Republik Indonesia, mewajibkan penulisan resep dan penggunaan obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah melalui Permenkes RI No.085/Menkes/Per/I/1989 tentang kewajiban menuliskan resep dan/ atau menggunakan obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, yang ditetapkan sejak tanggal 28 Januad 1989. Agar upaya pemanfaatan obat generik ini dapat mencapai tujuan yang diinginkan, maka peresepan harus berdasarkan nama generik, bukan nama dagang, namun pada. kenyataannya penulisan resep obat generik tidak selalu dilakukan dengan tertib. Upaya pemasyarakatan obat generik harus mendapat dukungan dari semua pihak, karena dilihat dari aspek sosial maupun ekonomi, program ini mempunyai kendala yang cukup besar. Secara garis besar kendala ekonomi menyangkut kepentingan apotek, dokter, pabrik obat dan kendala sosial di pihak pasien yang belum memahami ani obat generik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mcngetahui gambaran dan faktor-faktor yang berhubungan dengan pengimplementasian kebijakan penuiisan resep dan/ atau menggunakan obat generik di RSU Cilegon pada tahun 2007. Penelitian ini menggunakan penggabungan metode kuantitatif dan kualitatif, dengan menggunakan data primer yang diperoleh dengan melakukan wawancara mendalam dengan informan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui telaah dokumen dengan penelusuran resep obat generik pasien rawat jalan scjumlah 379 Iembar resep. Hasii pcnelitian secara kuantitatif menunjukkan bahwa secara umum pelaksanaan Permenkes RI No. 085/Menkes/Per/I/1989 belum sesuai dengan yang diharapkan. Prosentase penggunaan obat generik untuk pasien rawat jalan rata-rata baru mencapai 52 %. Hasil penelitian secara kualitatif menunjukkan bahwa Direktur, Komite Farmasi dan Terapi, dan lnstalasi Farmasi belum berperan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Permenkes RI No. 085/Menkes/Per/I/1989. Sosialisasi obat generik perlu ditingkatkan dengan melibatkan dokter maupun masyarakat, adanya metode yang mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut, formularium yang secara periodik dievaluasi dan direvisi, dilaksanakannya supevisi, serta diberlakukannya mekanisme reward dan punishment.