Abstrak

Indonesia meratifikasi perjanjian pendirian WTO dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the Wolrd Trade Organization, maka sejak saat itu aturan di Indonesia harus tunduk pada aturan-aturan WTO dimana salah satu perjanjiannya adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPs. Dalam rangka memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat, pemerintah dapat mengesampingkan aturan tersebut dengan menetapkan kebijakan Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  implementasi  kebijakan pelaksanaan paten oleh pemerintah pada obat ARV dalam pemenuhan akses obat, dengan input berupa terbatasnya akses pada obat ARV yang disebabkan mahalnya harga obat ARV dan proses implemantasi berupa komunikasi, sumber daya, disposisi dan Struktur Birokrasi. Berdasakan hasil penelitian, diketahui bahwa kebijakan ini telah dilaksanakan  dengan terbitnya 2 Keputusan Presiden tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Pada Obat ARV. Namun kebijakan tersebut akan berakhir masa berlakunya, yaitu tanggal 13 Mei 2013,  untuk itu pemeritah diharapkan agar menetapkan kebijakan baru tentang pelaksanan paten pada obat ARV, untuk melanjutkan kebijakan yang akan segera berakhir masa berlakunya tersebut. Kata kunci : Implementasi kebijakan, pelaksanaan paten oleh pemerintah, obat ARV.


 

Indonesia has ratified the agreement on WTO establishment with Law Number 7 year 1994 on the Ratification of the Agreement Establishing the World Trade Organization. From that moment on, Indonesian law have to be in line with all WTO regulations, including the Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPs. However, Government may, in order to fulfil the peoples’ urgent need, disregard the regulation by establishing a Government Use. This research aims at describing policy implementation of Government Use of Patent on ARV drug in fulfilment of access to medicine. Input is limited access to ARV drug caused by its expensive price, while the implementation process includes communication, resources, disposition and Structure of Bureaucracy. The research found that the policy has been implemented with the establishment of two Presidential Decree on the Government Use on ARV drug. However, the policy would come to expiration on 13 May 2013, and the Government shall establish a new policy thereof. Key words : Policy implementation, government use, ARV drug