Kebijakan pengendalian demam berdarah dengue (DBD) yang telah berjalan sejak tahun 1992 tidak membuat Indonesia bebas DBD bahkan wilayah endemis DBD semakin meluas. Hingga tahun 2012 Kota Bengkulu merupakan penyumbang DBD yang besar di Provinsi Bengkulu. Dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian DBD, Kota Bengkulu berpedoman langsung pada kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Dalam pelaksanaannya, beberapa kegiatan tidak dilakukan oleh Kota Bengkulu. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengendalian DBD mulai tingkat pusat hingga Kota Bengkulu. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan arah evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pengendalian DBD di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu dan Kementerian Kesehatan. Metode analisa yang digunakan adalah content analysis dengan melakukan proses triangulasi. Hasil analisa yang didapat menunjukkan bahwa Kementerian Kesehatan sudah melakukan pengendalian DBD sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan. Provinsi Bengkulu juga sudah melaksanakan hanya saja tidak ada peran pemerintah provinsi melalui APBD terutama tahun 2013 dan 2014. Pelaksanaan kebijakan pengendalian DBD di Kota Bengkulu tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan disebabkan penyampaian informasi mengenai kebijakan yang kurang baik, kurangnya dukungan sumber daya manusia dan anggaran serta sarana dan prasarana. Kata Kunci : Demam berdarah dengue, pelaksanaan kebijakan, Kota Bengkulu