Setiap negara memiliki sejarah perkembangan rumah sakitnya, meskipun dewasa ini,dengan berbagai alasan semua negara membicarakan tata kelola rumah sakit. DiIndonesia dewasa ini Undang-Undang Rumah Sakit (UURS) tidak secara tegasmerujuk istilah corporate governance, namun demikian dalam Penjelasan Pasal 29ayat (1) butir r UURS, secara tersirat diketahui bahwa corporate governance adalahbagian dari hospital governance. Sedangkan konsepsi dan terminologi corporategovenance di Indonesia mengacu pada perseroan terbatas, khususnya perseroanterbatas terbuka. Dalam konsepsi tersebut, semua perseroan terbatas harus taat padaUndang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), termasuk perseroan terbatas denganbidang usaha rumah sakit. Penelitian ini bertujuan membuktikan telah terjadimispersepsi penggunaan istilah corporate governance dalam manajemen rumahsakit. Penelitian ini membandingkan corporate governance dalam UURS denganUUPT. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan data sekunder.Triangulasi dilakukan untuk mempertahankan validitas hasil. Penelitian ini jugamenggunakan metoda perbandingan hukum untuk memahami konsep korporasi dancorporate governance dalam rangka menjelaskan pelaksanaan corporate governancedi rumah sakit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UURS telah salahmenginterpretasikan status rumah sakit. UURS telah meletakkan fungsi rumah sakitsecara kurang tepat, yang seharusnya dilihat sebagai kegiatan (usaha) dari perseroanterbatas. Artinya rumah sakit harus dipandang sebagai bagian perseroan terbatas danbukan sebaliknya. Kesalahan interpretasi ini telah menyebabkan terjadinyamiskonsepsi dan kesalahan penggunaan istilah corporate governance dalam UURS.Peneliti menyarankan untuk melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuandalam UURS agar sejalan dengan konsep yang berlaku dan dapat diterapkan secarakonsisten.Kata kunci: corporate governance, korporasi, tata kelola rumah sakit, rumah sakit
Each state has its own history on the development of hospital, eventhough nowadaysfor many different reason, all countries in the world is talking about governance inhospital. In Indonesia cuurent situation, Indonesian Hospital Law does notspecifically refer to corporate governance, however in the Elucidation of Article 29para (1) point r of the Hospital Law, it is implied that corporate governance waspart of hospital governance. Meanwhile the conception and terminology of corporategovenance in Indonesia belongs to corporation, especially public corporation. Insuch conception, all corporations must comply with Corporate Law, including allcorporations with line of business of hospital. The aim of this research is to provethat there has been a misconception of corporate governance terminology in hospitalmanagement. This research tries to contrast the conception of corporate governanceused in Hospital Law against the Corporate Law. This research uses qualitativeresearch. This reseacrh uses secondary data, with triangulation to maintain validityof result. This research also uses comparative legal method to understand theconcept of corporation and corporate governance in order to explain the applicationof corporate governance in hospital. Result of the research shows that Hospital Lawhas misinterpreted the status of hospital. It has mislead the function of hospital,which shall be seen as a line of business of a corporation. It means that hospital mustbe seen as part of the corporation as organisation and not vice versa. Researcherrecommends to make amendments to some articles of the Hospital Act in order tomake it inline with the prevailing concept and can be consistently applied.Key Words: corporate governance, corporation, governance in hospital, hospital