PT Asuransi X merupakan satu dari 52 perusahaan asuransi komersial yang menandatangani PKS CoB dalam program JKN dengan BPJS Kesehatan. Pada tahun 2015, peserta produk managed care dari perusahaan ini mengalami penurunan hingga mencapai 41,27%. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang membahas tentang praktik dan kendala pelaksanaan skema CoB antara BPJS Kesehatan dan PT Asuransi X. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan skema CoB di Indonesia secara umum belum berjalan baik akibat adanya kendala mayoritas perusahaan asuransi komersial menerapkan sistem indemnity. Sementara itu, pelaksanaan skema CoB khusus antara BPJS Kesehatan dengan PT Asuransi X telah berjalan cukup lancar yaitu mencakup kegiatan koordinasi kepesertaan, koordinasi manfaat pelayanan kesehatan, dan koordinasi penagihan klaim. Adapun kendala khususnya meliputi skema CoB hanya berlaku untuk pelayanan rawat inap tingkat lanjut, beberapa peraturan BPJS Kesehatan tidak berlaku nasional, flagging peserta CoB terbatas untuk dua penjamin, dan masalah terkait aplikasi penagihan klaim. BPJS Kesehatan diharapkan segera mengevaluasi implementasi yang telah berjalan dan menetapkan peraturan final tentang skema CoB dalam program JKN. Sementara PT Asuransi X sebaiknya melakukan evaluasi internal terkait capaian koordinasi kepesertaan, kepuasan peserta CoB, daya saing produk CoB di pasar, capaian koordinasi klaim, dan cara untuk mengatasi kendala pelaksanaan skema CoB. Kata Kunci: Perjanjian Kerja Sama (PKS), Coordination of Benefit (CoB), Implementasi, Kendala, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)