Puskesmas Kota Depok menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah PPK-BLUD sejak tahun 2017. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran pelayanan Puskesmas di Kota Depok sebelum dan setelah penerapan PPK-BLUD. Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif dengan rancangan studi kasus yang bersifat deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan telaah dokumen pada empat Puskesmas Kota Depok. Hasil menunjukkan adanya perbedaan pada input sumber daya manusia, anggaran, fasilitas , proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban , output penilaian kinerja puskesmas dan indeks kepuasan masyarakat Puskesmas Kota Depok sebelum dan setelah diterapkan PPK-BLUD. BLUD UPT Puskesmas memiliki kewenangan untuk penerimaan pegawai non PNS, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan pendapatan BLUD secara langsung. Perencanaan dan penganggaran mengacu Rencana Strategis Bisnis RSB dan berbentuk Rencana Bisnis Anggaran RBA BLUD UPT Puskesmas. Pelaksanaan kegiatan Puskesmas sesuai dengan perencanaan yang sudah disahkan. Laporan keuangan BLUD UPT Puskesmas dibuat sesuai Standar Akuntansi Pemerintah SAP dan Standar Akuntansi Keuangan SAK . PPK-BLUD Puskesmas Kota Depok memberikan fleksibilitas dalam penambahan sumber daya manusia, fasilitas, anggaran. Sumber daya yang memadai menunjang pelaksanaan kegiatan dan pelayanan Puskesmas sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan Puskesmas.