Puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan dituntut untuk memberikanpelayanan yang bermutu sesuai dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.Dalam rangka memenuhi tuntutan tersebut sejak Januari 2015 di Kabupaen Brebesdiberlakukan pola keuangan BLUD dengan sistem holding salah satunya di UPTDPuskesmas Banjarharjo melalui Peraturan Bupati No.91 Tahun 2014 tentang Pola TataKelola BLUD UPTD Puskesmas Banjarhajo. Silpa dari tahun ke tahun di UPTDPuskesmas Banjarharjo semakin meningkat dari tahun ke tahun. Penelitian ini bertujuanuntuk mengetahui dan menggali lebih dalam hambatan dan kendala mengenaiImplementasi Pola Keuangan dengan sistem holding di UPTD Puskesmas Banjarharjotahun 2018. Penelitian ini dilakukan di UPTD Puskesmas Banjarharjo dan 9 puskesmasdi bawahnya dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan pengumpulan datadilaksanakan dengan cara wawancara mendalam dan telaah dokumen. Informan terdiridari 11 orang pejabat keuangan BLUD yang terdiri dari 1 orang KPA, 1 orang PPK dan9 orang PPTK. Penelitian ini menunjukan hambatan dan kendala implementasi polakeuangan BLUD dengan sistem holding dikarenakan belum konsistennya informasiyang diberikan, SDM yang belum kompeten dan masih kurangnya tenaga akuntansiserta sikap para pelaksana yang tidak mendukung kebijakan tersebut. Dinas KesehatanKabupaten Brebes diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, pengawasan danevaluasi dengan pihak BLUD dan membentuk tim khusus guna menanganipermasalahan di BLUD UPTD Puskesmas, melakukan diklat keuangan bagi bendaharaBLUD dan Puskesmas. Sedangkan UPTD Puskesmas Banjarharjo diharapkanmeningkatan monitoring baik ke puskesmas maupun terhadap staf dalam pelaksanaanpola keuangan BLUD, Memberikan pengarahan pada staf, Pengadaan tenaga akuntansidimasing- masing puskesmas.