Limbah rumah sakit dihasilkan dari aktivitas pelayanan kesehatan, yang mana salah satu limbahnya berupa limbah medis padat. Apabila limbah medis padat rumah sakit tidak dikelola dengan baik, maka limbah tersebut dapat berubah menjadi salah satu sumber risiko penularan penyakit. Namun, masih terdapat rumah sakit yang belum melaksanakan pengelolaan limbah medis padat sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan pada Permen LH No 56 tahun 2015 dan permenkes No 7 tahun 2019 dimana limbah medis padat rumah sakit harus dikelola secara 100% sehingga hal ini menjadi alasan utama penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran kepatuhan rumah sakit pada setiap kelas A, B, C, dan D baik milik pemerintah maupun swasta dalam pengelolaan limbah medis padat rumah sakit. Penelitian ini menggunakan data hasil pelaksanaan e-monev tahun 2019, yakni 229 rumah sakit yang melapor di bulan Oktober - Desember