Pemerintah mengeluarkan Kepmenkes No 4239 Tahun 2021 tentang pemberian insentif COVID-19 bagi tenaga kesehatan dengan tujuan meningkatkan semangat kerja dan etos kerja tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik guna mempercepat penanganan pandemi COVID-19. Pemberian insentif COVID-19 bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien selama pandemi berlangsung mengalami beberapa permasalahan mulai dari pengajuan dokumen yang banyak hingga lamanya insentif diterima oleh tenaga kesehatan. Akibatnya tenaga kesehatan kecewa dan hal tersebut dapat mengganggu pelayanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pemberian insentif secara formatif dan sumatif dengan melihat pelaksanaan pemberian insentif, pengetahuan tim manajemen puskesmas serta tenaga kesehatan terkait petunjuk teknis pemberian insentif (formatif), lalu melihat persepsi risiko serta semangat kerja dengan insentif yang diterima (sumatif) dengan metode penelitian studi kasus dan pendekatan kualitatif pada dua puskesmas di Kota X, yakni Puskesmas A dan B. Hasil penelitian ditemukan tim manajemen puskesmas memiliki kebijakan di luar petunjuk teknis dalam memberikan insentif COVID-19 ketika ditemukan kasus tinggi, tenaga kesehatan tidak mengetahui petunjuk teknis pemberian insentif COVID-19 serta memiliki persepsi risiko yang tinggi ketika menangani pasien COVID-19, dan insentif COVID-19 tidak meningkatkan semangat tenaga kesehatan di dua Puskesmas A dan B. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah pusat maupun daerah membuat regulasi khusus bagi puskesmas serta memperjelas poin tujuan peningkatan semangat agar tujuan kebijakan dapat terukur dan tercapai, tenaga kesehatan dapat membaca aturan teknis terkait insentif serta penguatan sosialisasi pembiasaan perilaku hidup bersih dan sehat disertai peningkatan cakupan vaksin booster COVID-19