Pengadaan barang/jasa (PBJ) saat masa pandemi COVID-19 sangatlah vital dalam keberlangsungan operasional RS. Terdapat mekanisme khusus yang tertuang dalam SE LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan pandemi COVID-19 serta pembaharuan pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang PBJ pemerintah. PBJ paling signifikan terdapat pada kebutuhan APD serta renovasi ruangan hal tersebut membuat RS harus memiliki anggaran khusus dalam penanganan COVID-19. Kondisi tersebut membuat pengeluaran RS menjadi lebih tinggi dan keadaan tersebut akan memberi pengaruh pada kinerja keuangan RS. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh kebijakan PBJ pada masa pandemi COVID-19 terhadap kinerja keuangan RS Paru dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor (RSPG). Penelitian ini merupakan penelitian non-eksperimental dengan pendekatan kualitatif. Informan penelitian didapatkan dengan cara purposive sampling diantaranya Dewan Pengawas; Direktur Utama; Pejabat Pembuat Komitmen RM dan BLU; Unit Layanan Pengadaan; Instalasi Farmasi; Koordinator Keuangan dan BMN; Subkoordinator Akuntansi dan BMN. Jenis data yang dibutuhkan dalam penelitian ini berupa data primer (wawancara mendalam) dan data sekunder (telaah dokumen). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PBJ pada masa pandemi di RSPG sudah sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Kebijakan tersebut berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan RSPG secara umum dikarenakan terdapat penerimaan bantuan dana BA BUN untuk percepatan penanganan COVID-19 dari Kementerian Keuangan. Kebijakan PBJ berpengaruh negatif terhadap rasio kas, rasio lancar dan penagihan piutang. Selain itu, berpengaruh positif terhadap imbalan atas aset tetap, imbalan ekuitas serta rasio pendapatan PNBP terhadap biaya operasional. Dan tidak mempunyai pengaruh terhadap perputaran aset tetap dan perputaran persediaan di RSPG