Kebijakan komunikasi risiko yang tertuang dalam Pedoman Komunikasi Risiko untuk Penanggulangan Krisis Kesehatan menjadi topik yang perlu diperhatikan sebab Indonesia merupakan negara yang sering mengalami bencana alam dan sedang mengalami bencana non-alam yaitu Pandemi COVID-19. Ada perbedaan komunikasi risiko pada penanganan COVID-19 di daerah rawan bencana. Hal ini di sebabkan ada dua ancaman sekaligus di wilayah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan komunikasi risiko dalam penanganan dan pengendalian COVID-19 di daerah rawan bencana. Penelitian ini berupa penelitian kuantitatif dan kualitaif. Desain penelitian adalah Cross Sectional dengan jumlah sampel 451 responden di Wilayah Kabupaten Pandeglang dan menggunakan teknik random sampling. Metode pengumpulan data dengan kuesioner. Metode pengumpulan data yang kedua dengan cara wawancara mendalam. Wawancara mendalam dilakukan ke 4 informan yang berasal dari BPBD Wilayah Kabupaten Pandeglang dan Dinas Kesehatan Wilayah Kabupaten Pandeglang. Hasil analisis statistik menunjukkan adanya hubungan yang signifikan antara tingkat pengetahuan masyarakat mengenai COVID-19 dengan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana alam, karena p sebesar 0,002 (p value < 0,05). Hasil penelitian menunjukkan keberhasilan dalam pelaksanaan kebijakan, namun perlu adanya pertimbangan perubahan dalam isi Pedoman Komunikasi Risiko untuk Penanggulangan Krisis Kesehatan dan memperhatikan ketersediaan anggaran khususnya anggaran program bencana alam