Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kekerasan berbasis gender di ranah personal, yang sudah menjadi masalah kesehatan masyarakat di seluruh dunia. Diperkirakan 30% dari semua wanita yang pernah berpasangan telah terpapar kekerasan fisik atau seksual setidaknya sekali dalam hidup mereka dan sebagian besar wanita yang terpapar kekerasan fisik mengalami kekerasan berulang. Sikap pemukulan terhadap istri, yang merupakan salah satu faktor terjadinya KDRT, berpengaruh pada indikator pemberdayaan wanita dan status kesehatannya. Studi ini menggunakan data Survei Kesehatan Reproduksi Perempuan tahun 2019 di Pulau Jawa untuk mengetahui faktor yang memengaruhi sikap wanita kawin usia subur (15-49 tahun) dalam menjustifikasi KDRT terhadap istri. Dari 6.876 wanita, 15% (1.083) di antaranya menyetujui pemukulan terhadap istri oleh suami karena minimal satu dari enam alasan tertentu. Dari hasil uji regresi logistik, ditemukan bahwa usia, tingkat pendidikan wanita, dan tempat tinggal menjadi faktor determinan sikap ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pendidikan suami, status pekerjaan, dan indeks kekayaan secara signifikan berhubungan dengan sikap wanita terhadap pemukulan istri. Penting untuk meningkatkan tidak hanya pendidikan perempuan tetapi juga di kedua pihak, wanita dan pria, untuk memberantas masalah ini