Ditemukan 40831 dokumen yang sesuai dengan query :: Simpan CSV
Penataan kelembagaan dan kewenangan Pemerintah Daerah merupakan dampak administrasi pembaruan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ternyata dampak tersebut rnenimbulkan banyak masalah diantaranya Pusat belum melimpahkan wewenang pengawasan, pembinaan teknis dan perijinan skala propinsi serta koordinasi antara Dinas Kesehatan Propinsi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kota lebih sulit. Penelitian ini tentang penataan kembali kelembagaan dan kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali saat diberlakukannya pembaruan penyelenggaraan otonomi daerah. Penelitian ini merupakan studi kualitatif yang dilakukan pada bulan Juli sampai dengan bulan November 2005 dengan tujuan untuk memperoleh usulan rancangan struktur organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan Provinsi Bali dalam kebijakan otonomi daerah tahun 2005. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa kebijakan yang digunakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali dalam penataan kelembagaan dan kewenangannya adalah PP No. 84/2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom yang berpedoman pads UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah; Perda Provinsi Bali No. 2/2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah; SK Gubernur Bali No. 32/2001 tentang Uraian Tugas Dinas Kesehatan; dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tahun 1987. Struktur organisasi Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang ditata sesuai dengan kebijakan tersebut terdiri atas Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha dengan empat Subbagiannya dan lima Subdinas yang masing-masing Subdinas memiliki empat Seksi. Perencanaan berdasarkan usulan dari bawah sudah dilaksanakan dalam proses penataan dengan pemikiran bahwa yang lebih mengerti keputusan organisasi adalah Dinas Kesehatan Provinsi Bali sendiri. Kebijakan yang diambil dalam melakukan pengurangan satuan organisasi adalah menggabungkan satuan organisasi yang tugas dan fungsinya mirip atau berdekatan sehingga terdapat penambahan beban kerja dan tumpang tindihnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari satuan organisasi tersebut. Masih terdapat perbedaan persepsi dalam menentukan tugas dan fungsi organisasi sebagai perangkat daerah otonom. Keterbatasan pengetahuan dan keputusan yang diambil dalam memberdayakan jabatan fungsional menggambarkan bahwa istilah miskin struktur kaya fungsi belum dijadikan acuan. Pemberlakuan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diprediksi akan mengubah pedoman organisasi perangkat daerah tidak diantisipasi segera dengan melakukan pengkajian pada struktur organisasi dan tata kerjanya. Dan basil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah belum matang mempersiapkan kebijakan yang mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan Provinsi Bali, belum adanya kesamaan persepsi tentang tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Bali serta belum maksimalnya pemberdayaan jabatan fungsional yang dibutuhkan. Rancangan struktur organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang diusulkan berdasarkan arah kebijakan Pemerintah Daerah dan Sistern Kesehatan Daerah Provinsi Bali serta LIU No. 32/2004 hanya bersifat umum saja.
Restructurization is a part of the impact of decentralizing governance. Some of the problem of this impact are the Central does not submit its authority to the District Government and coordination among District Government is more difficult than before. This is a qualitative study on institusional and authority restructurization that has been done by Health Office of Bali Province when reformation of decentralization has been obtained. This study had been done on July until November 2005. This study aims to get complete information of organization structure and job administration design in Health Office of Bali Province in the decentralization era in the year 2005. The result of this study showed that the regulation which is implemented in Health Office of Bali Province are Government Regulation Number 8412000 and Government Regulation Number 2512000 under The Law Number 22/1999, Bali Provincal Regulation Number 212001, Bali Governor Regulation Number 3212001 and Number 360/1987, and documents from Internal Affairs Department and Human Resources Department. The organization structure of Health Office of Bali Province which was arranged based on that policy are consist of : official head, vice official head, six division that each of division has four section. The bottom-up planning has been done in the process of restructurization, based on the opinion that Health Office of Bali Province is more understand in organization necessity _ The policy that used to reduce the units of division is to unite them which have similar same function and job administration. The impact of this unity will make overload and overlap in job administration. The perception on task and function of organization are different, The terminology of poor structure but rich function is not to be a reference because the knowledge of the family of health function has not been used yet as a reference. It caused by limitation of knowledge and decision making in using functional position . There is no evaluation about structure and its job administration in Health Office of Bali Province to anticipate the Law Number 3212004, The conclusion of this study showed that Central and district government have an immature planning and organizing in restructurization of structure and job administration, the difference perception in task and function, and using the family of health function is minimal. The proposal of structure and job administration design of Health Office of Bali Province was based on policy direction and health system of Bali Province and also the Law Number 3212004.
Pembangunan di bidang kesehatan terlihat belum merupakan prioritas utama dalam pembangunan daerah Kabepateo Musi Rawas., hal ini dapat diketahui dari rendahnya alokasi pembiayaan bidang kesehatan dalam APBD Kabupaten Musi Rawas (tahun 2002-2006) yaitu rata-rata sebesar 7,9 % darl total APBD, yang menunjukkan masih kurangnya kesadaran para pemangku kepentingan (Stake/wider) akan pentingnya arti pembangunan sektor kesebatan sedangkan ·masalah-masalah kesehatan di Kabupaten Musi Rawas masih sangat kompleks terlihat darl rendahnya indikator derajat kesehatan sedangkan unsur diluar pemerintah seperti organisasi - organisasi kemasyarakatan belum ataUu tidak dilibatkan. Unsur organisasi kemasyarakatan yang membidangi kesehatan di Kabupaten Musi adalah Forum Musi Rawas Sehat 2008. Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) para pemangku kepentingan dalam proses penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan bidang kesehatan dapat dikelompokkan menjadi 3 kriteria, yakni sebagai penanggung jawab ketua, sebagai anggota tim yang mengkoordinasikan, merumuskan dan mengevalusi usulan kegiatan/program serta sebagai penyusun perencanaan dan menyampaikan usulan rencana Pemahaman para pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses penyusunan perencanaan dan penganggamn masih berbentuk pemahaman umum tentang kesehatan, para pemangku kepentingan memiliki kepentingan dalam pembangunan kesehatan karena pembangunan kesehatan memiliki keterkaitan yang erat dimana keberhasilan pembangunan kesehatan adalah juga merupakan keberhasilan program pembangunan lainnya. Sebagian besar posisi para pemangku kepentingan dalam penyusunan dan penganggaran pembangunan bidang kesehatan adalah netml yaitu menyatakan Pembangunan kesehatan adalah hak asasi manusia dan sekaligus investasi untuk keherhasilan pembangunan bangsa, untuk itu diharapkan Pemerintah Daerah memheri porsi yang lebih besar untuk pendanaan sektor kesehatan dalarn APBD.
Development in the healih field seems not to be ihe first priority in Musi Rawa Regency Developmeot. It can be seen from the low budget allocation for the healih field in Regional Budget of Musi Rawa Regency (in 2002 -2006), average 7.9"/o of Regional are still dominated by the government (local government). The main task of function of stakeholders in making planning and development budgeting in the health field can be cla!iSified into three groups. The understanding about health of stakeholders who involved in making planning and budgeting is still general; stakeholders have interests in the health field beeause health development has interweave relation, that is the success of health field is the success of other fields as well; most of the stakeholders' point of view in the health field are neutral.They said that health building is the priority, hut in other side, they said that other fields out of health field also beeame the priority. Hopefully, in the coming future in making planning and development budgeting in the health field always consider standardized rules, quality and quantity improvement of plaoning makerS, supporting of fund, fucility, and means to support planning implementstion. Because of the strong inlluence of stakeholders in deciding budget allocation for health development in Regional Budget, intensive and survival advocate is quite necessary for stakeholders and good coordination with other related institutions. Regional Budget is the bmakdown of development planuing and social welfare is the target. For that reason, inmaking planning and budgeting should involve society.
In 2018, according to Riskesdas data, the consumption of illegal alcoholic beverages in Indonesia dominated with a significant figure, reaching 66.2% of the total national alcohol consumption.. Excise policies have been identified as an effective tool for controlling consumption and supporting public health management. This study utilizes a literature review method by sourcing data from online databases such as PubMed, ScienceDirect, Springer Link, Scopus, and Google Scholar. Fourteen articles published in the last ten years (2014–2024) were included. The results from the 14 included studies indicate that well-designed excise policies, accompanied by strong distribution monitoring, can significantly reduce illegal alcohol consumption while simultaneously increasing state revenue. Additionally, public education on the health risks of consuming illegal alcohol has proven to be a key factor in the success of control policies. Countries that have implemented monitoring and control policies for illegal alcoholic beverages have adopted excise rates using specific excise systems based on the volume or ethanol content in the product (e.g., rates per liter according to alcohol category) and ad valorem excise taxes based on the product's price percentage. This is particularly suitable for developing countries with high inflation as it protects the tax base from inflationary effects. The analysis in the discussion suggests that excessively high excise rates can lead to substitution effects toward illegal products. The implications of excise policies in the health sector include a reduction in illegal alcohol consumption due to increased product prices, encouraging consumers to switch to healthier beverages. This leads to a decreased prevalence of non-communicable diseases such as cardiovascular diseases and cancer, as well as cost savings in healthcare expenditures for treating such illnesses. In the socio-economic sector, excise policies contribute to increasing state revenue and reducing crime rates.
