Ditemukan 146 dokumen yang sesuai dengan query :: Simpan CSV
Departemen Kesehatan
R 344.032 IND k
Jakarta : Mitra Info, 1997
Referensi Pusat Informasi Kesehatan Masyarakat
☉
Ministry of Health Indonesia
R 610.26598 IND h
Jakarta : Ministry of Health, Republic of Indonesia, 1998
Referensi Pusat Informasi Kesehatan Masyarakat
☉
R 342.02 IND s
Jakarta : Wikrama Waskitha, 1993
Referensi Pusat Informasi Kesehatan Masyarakat
☉
Departemen Kesehatan
616.3427 IND k
Jakarta : Departemen Kesehatan RI, 2002
Buku (pinjaman 1 minggu) Pusat Informasi Kesehatan Masyarakat
☉
Koesnadi Hardjasoemantri
344.046 HAR h
Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2005
Buku (pinjaman 1 minggu) Pusat Informasi Kesehatan Masyarakat
☉
Sri Rejeki Hartono
346.086 HAR h
Jakarta : Sinar Grafika, 1995
Buku (pinjaman 1 minggu) Pusat Informasi Kesehatan Masyarakat
☉
Teuku Amir Hamzah; Pembimbing: Oemar Seno Adji, Padmo Wahjono, Soerjono Soekanto
Abstrak:
ABSTRAK Pertama-tama disertasi ini menguraikan secara deskriptif dan analitis masalah pengaturan kehamilan sebagaimana diatur dalam pasal 283 dan pasal 534 Kitab Undangundang Hukum Pidana (walaupun disebut sebagai pencegahan kehamilan dalam pasal-pasal itu). Pasal-pasal tersebut dalam zaman pembangunan seperti sekarang ini tampaknya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan dianggap menghambat dalam pengaturan kehamilan yang telah merupakan Program Pemerintah sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara. Garis- garis Besar Haluan Negara sebagaimana ditetapkan dalam TAP MPR Nomor : IV/MPR/1978 dan TAP MPR Nomor : II/MPR / 1983 menyatakan bahwa kebijaksanaan kependudukan yang perlu ditangani antara lain adalah mengenai pengendalian kelahiran. Pengendalian kelahiran dimaksudkan agar pertambahanpenduduk tidak ntelebihi kapasitas produksi yang tersedia, sehingga pemenuhan kebutuhan dapat seimbang dengan daya dukung lingkungan. Pengaturan kehamilan mencakup pencegahan kehamilan dan pengendalian kelahiran. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa untuk tidak terjadinya kelahiran perlu dilakukan pencegahan kehamilan. Jadi, pengaturan kehamilan adalah mengatur kehamilan agar supaya anak yang dilahirkan sesuai dengan keinginan dan perencanaan keluarga. Pengaturan kehamilan terutama bertujuan meningkatkan kualitas hidup manusia dan penduduk yang mutlak harus dilaksanakan bagi berhasilnya pembangunan demi terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan tan dang-undang Dasar 1945. Selanjutnya disertasi ini menganalisa pula masalah pengguguran kandungan yang diatur dalam pasal - pasal 299, 346, 347, 348 dan 349 Kitab undang-undang Hukum Pidana. Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan dengan tegas tanpa melihat alasan apapun bahwa barangsiapa memenuhiunsur-unsur ketentuan-ketentuan tersebut diancam dengan hukuman.
Read More
D-133
Jakarta : FH UI, 1987
S3 - Disertasi Pusat Informasi Kesehatan Masyarakat
☉
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 2000 tentang: pendirian perusahaan jawatan rumah sakit
R 362.11 IND p
Jakarta : Pemerintah Indonesia, 2000
Referensi Pusat Informasi Kesehatan Masyarakat
☉
Departemen Kesehatan
R 344.0321 IND h
Jakarta : Mitra Info, 1995
Referensi Pusat Informasi Kesehatan Masyarakat
☉
Departemen Kesehatan
R 344.0321 IND h
Jakarta : Mitra Info, 1998, 2000
Referensi Pusat Informasi Kesehatan Masyarakat
☉
