Ditemukan 18931 dokumen yang sesuai dengan query :: Simpan CSV
R 342.0686 PER
Jakarta : Badan Penerbit Beringin Mulia, 1991
Referensi Pusat Informasi Kesehatan Masyarakat
☉
R 342.068 PEG p
Jakarta : Eko Jaya, 2005
Referensi Pusat Informasi Kesehatan Masyarakat
☉
R 342.0686 IND h
Jakarta : Dharma Bhakti, 1981
Referensi Pusat Informasi Kesehatan Masyarakat
☉
disusun oleh Sudarto B.W.
R 342.0686 IND p
Jakarta : Paanca Usaha, 1994
Referensi Pusat Informasi Kesehatan Masyarakat
☉
R 350.1 POK
Jakarta : Mini Jaya Abadi, 1991
Referensi Pusat Informasi Kesehatan Masyarakat
☉
R 342.068 IND p
Jakarta : Eka Jaya, 2003
Referensi Pusat Informasi Kesehatan Masyarakat
☉
R 342.0686 IND k
Jakarta : Bina Dharma Pemuda, 1985
Referensi Pusat Informasi Kesehatan Masyarakat
☉
R 342.068 IND h
Jakarta : Mini Jaya Abadi, 1997
Referensi Pusat Informasi Kesehatan Masyarakat
☉
R 342.068 IND h
Jakarta : Mini Jaya Abadi, 1997
Referensi Pusat Informasi Kesehatan Masyarakat
☉
Julian Simanjuntak; Pembimbing: Ede Surya Darmawan; Penguji: Amal Chalik Sjaaf, Marisca Agustina,
Abstrak:
Perubahan Peraturan Presiden No.19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan menjadiPeraturan Presiden No.28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang sangat cepatmenjadi sorotan yang mencolok. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis perubahanyang begitu cepat tentang kebijakan jaminan kesehatan Peraturan Presiden No.19Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan menjadi Peraturan Presiden No.28 Tahun2016 tentang Jaminan Kesehatan dengan menggunakan pendekatan kualitatif.Berdasarkan analisis bahwa dalam proses input, proses dan output, perubahanPeraturan Presiden ini merupakan bentuk responsive Presiden melalui lembagapemerintah Kementerian Kesehatan dengan melihat respon penolakan masyarakatakan kenaikan iuran. Proses perubahan ini belum menggambarkan sebuah prosesyang demokrasi dikarenakan masih kurangnya koordinasi peran lintas sektoral dalampembahasannya. Dengan adanya perubahan Peraturan Presiden ini berdampak belummemadainya kecukupan iuran dalam penyelenggaraan BPJS. Peran KementerianKesehatan sebagai leader dalam regulasi bidang kesehatan disarankan dapatmeningkatkan koordinasi lintas sektoral untuk dapat mewujudkan produk kebijakankesehatan yang lebih baik serta melengkapi instrument kebijakan yang belumditetapkan, serta untuk menjadi perhatian sector terkait Kementerian Kesehatan,DJSN dan BPJS Kesehatan bahwa kenaikan iuran harus dapat diimbangi denganpeningkatan kualitas dari pada penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.Kata kunci: Perubahan, Kebijakan, Peraturan Presiden.
Read More
T-4643
Depok : FKM-UI, 2016
S2 - Tesis Pusat Informasi Kesehatan Masyarakat
☉
