Hasil Pencarian :: Kembali

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query ::  Simpan CSV
cover
Shanti Lestari; Pembimbing: Adang Bachtiar; Penguji: Ede Surya Darmawan, Mardiati Nadjib, Elisa Adam, Emma Rachmawati
Abstrak: Telekonsultasi FKTP adalah salah satu kebijakan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan. Defenisi yang digunakan dalam Telekonsultasi ini adalah Pelayanan Kontak Tidak Langsung yang merupakan pemberian pelayanan kesehatan melalui sistem informasi yang digunakan oleh FKTP dan Peserta sebagai sarana komunikasi, atau melalui sistem informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, sebagai sarana komunikasi/konsultasi secara 2 arah. Kebijakan ini mulai dilaksanakan April 2020 dan hingga Agustus 2021, pencapaian secara Nasional masih belum optimal, hanya beberapa kabupaten/kota yang menunjukkan pencapaian lebih baik, salah satu nya adalah pencapaian tertinggi di FKTP Kota Malang, Penelitian ini bertujuan menganalisis Implementasi kebijakan Telekonsultasi FKTP dalam mencegah penyebaran COVID-19 tanpa pasien kehilangan hak nya untuk dapat akses ke layanan kesehatan, menggunakan metode kualitatif, selama bulan Oktober 2021 - Desember 2021 di FKTP Kota Malang. Teknik pengumpulan data melalui FGD dan Wawancara Mendalam kepada Informan utama dan telaah dokumen, menggunakan Implementasi Kebijakan Van Meter dan Van Horn. Hasil penelitian di bulan November 2021 diperoleh capaian Angka Kontak KBK tercapai 135/mill dari target minimal 150/mill, Angka Kontak Tidak Langsung untuk indikator kepatuhan faskes pada kualitas mutu baru tercapai dengan bobot 15% dari target 20%, 100% FKTP Kota Malang telah Implementasi Telekonsultasi, dan pemanfaatan oleh pasien perlahan meningkat sampai dengan 33.66% serta terjadi trend peningkatan FKTP kerjasama. Pada penelitian ini, Peneliti menyarankan pelatihan petugas FKTP dilakukan secara periodik, dimulai dengan melakukan Telekonsultasi pada Peserta Prolanis, supervisi langsung dijadikan kegiatan rutin dan dukungan politik melalui Pemerintah Kota Malang untuk dapat memperbanyak hotspot-hotspot gratis yang dapat diakses oleh warga, sehingga dapat memanfaatkan pelayanan Telekonsultasi
Teleconsultation FKTP is one of the policies issued by BPJS Kesehatan. The definition used in this Teleconsultation is Indirect Contact Service, which is the provision of health services through an information system used by FKTP and Participants as a means of communication, or through an information system provided by BPJS Health, as a means of two-way communication/consultation. This policy began to be implemented in April 2020 and until August 2021, national achievements are still not optimal, only a few districts/cities have shown better achievements, one of which is the highest achievement in the Malang City FKTP. This study aims to analyze the implementation of the FKTP Teleconsultation policy in preventing the spread of COVID-19 without patients losing their rights to access health services, using qualitative methods, during October 2021 - December 2021 at the Malang City FKTP. Data collection techniques through FGD and in-depth interviews with key informants and document review, using the Van Meter and Van Horn Policy Implementation. The results of the research in November 2021 obtained that the KBK Contact Number reached 135/mill from the minimum target of 150/mill, the Indirect Contact Number for health facilities compliance indicators on quality was only achieved with a weight of 15% of the 20% target, 100% of Malang City FKTP had Teleconsultation implementation, and utilization by patients slowly increased up to 33.66% and there was an increasing trend of collaborative FKTP. In this study, the researcher suggests that the training of FKTP officers be carried out periodically, starting with teleconsultation to Prolanis participants, direct supervision as a routine activity and political support through the Malang City Government to be able to increase free hotspots that can be accessed by residents, so they can take advantage of the services. Teleconsultation
Read More
T-6335
Depok : FKM-UI, 2022
S2 - Tesis   Pusat Informasi Kesehatan Masyarakat
cover
Rosmala Atina Rusadi; Pembimbing: Adang Bachtiar; Penguji: Ascobat Gani, Mardiati Nadjib, Baequni, Achmad Farich
Abstrak: Pandemi COVID 19 memberikan tantangan bagi rumah sakit dalam pelayanan maupun administrasi. Peningkatan pasien COVID 19 membutuhkan biaya relatif tinggi yang berimplikasi terhadap pendapatan rumah sakit. Berdasarkan peraturan menteri kesehatan No 56 Tahun 2016 biaya pasien penyakit infeksi emerging termasuk COVID 19 dapat diklaim kepada Kementerian kesehatan. KMK 5673 tahun 2021 adalah kebijakan berupa juknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien COVID 19. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 01 Oktober 2021 yang sebelumnya telah terjadi 3 kali perubahan pada juknis klaim. Perubahan juknis berakibat perbedaan persepsi antara petugas klaim sehingga menyebabkan banyak kasus klaim pending, dispute dan klaim kadaluarsa. Berdasarkan data BPJS Kesehatan total klaim yang diajukan dari rumah sakit pada tahun 2020 sebanyak 433.077 pasien yaitu Rp. 27 triliun dengan rincian 348.046 (61,71 %) kasus sesuai, 83.931 (37,80 %) kasus dispute dan 1.097 (0,49 %) kasus tidak sesuai dimana sudah dibayarkan sebesar Rp. 35 triliun untuk 536.482 kasus. Pada Tahun 2021 total klaim Rp. 90,20 triliun dengan verifikasi selesai sebesar Rp. 50,1 triliun dengan realisasi pelunasan baru mencapai 67,36 % yaitu sebesar Rp. 28 triliun. Adanya kasus klaim pending, dispute dan kadaluarsa terjadi di wilayah RSUD dr Soehadi Prijonegoro Kab. Sragen dimana berdasarkan Gubernur Jawa Tengah no 445 menjadi salah satu rumah sakit rujukan COVID 19. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan penggantian klaim biaya pasien COVID 19 di RSUD dr Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen di masa pandemi tahun 2020 2021. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dilakukan selama bulan maret 2022 sampai dengan Mei 2022 di RSUD dr Soehadi Prijonegoro kab. Sragen, Dinas Kesehatan Kab. Sragen, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta dan Kementrian Kesehatan. Teknik pengumpulan data melalui Wawancara Mendalam, Observasi dan Telaah Dokumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan model Implementasi Kebijakan Van Meter dan Van Horn. Hasil penelitian di bulan April 2022 sampai dengan Mei 2022 diperoleh bahwa Implementasi kebijakan belum optimal masih banyak kendala seperti tidak ada SOP, struktur organisasi, tidak ada pelatihan, stabilisasi internet serta kurangnya peran Dinas kesehatan dalam penyelesaian kasus dispute dan pending klaim. Kesimpulan pada penelitian ini mempunyai implikasi teoritis bahwa teori Van Meter dan Van Horn dapat digunakan untuk menjelaskan keberhasilan dari Implementasi Kebijakan melalui 6 variabel yaitu ukuran dan tujuan, sumber daya, karakteristik organisasi, komunikasi antar organisasi, disposisi dan lingkungan sosial, ekonomi serta politik yang saling mempengaruhi. Saran pada penelitian ini adalah adanya penguatan koordinasi antar organisasi dan intra organisasi, pembuatan SOP serta struktur organisasi, optimalisasi peran Dinas Kesehatan dalam penyelesaian klaim pasien COVID 19
The COVID 19 pandemic poses challenges for hospitals in terms of service and administration. The increase in COVID 19 patients requires relatively high costs which have implications for hospital revenues. Based on the Minister of Health Regulation No. 56/2016, the cost of PIE patients including COVID 19 can be claimed to the Ministry of Health. KMK 5673 of 2021 is a policy in the form of technical guidelines for claiming reimbursement for COVID 19 patient services. This policy is effective from October 1, 2021, where previously there have been 3 changes to the technical guidelines for claims. Changes in technical guidelines resulted in differences in perception between claims officers, causing many cases of pending claims, disputes and claim expiration dates. Based on BPJS Health data, the total claims submitted from hospitals in 2020 were 433,077 patients, namely Rp. 27 T with details of 348,046 (61.71%) appropriate cases, 83,931 (37.80%) disputed cases and 1,097 (0.49%) inappropriate cases where Rp. 35 T for 536,482 cases. In 2021 total claims Rp. 90.20 T with completed verification of Rp. 50.1 T with the realization of new repayments reaching 67.36%, which is Rp. 28, t. There are cases of pending, disputed and expired claims occurred in the area of RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro Kab. Sragen where based on Governor's Decree No. 445 became one of the COVID 19 referral hospitals. This study aims to analyze the implementation of the policy for reimbursement of claims for costs of COVID-19 patients at Dr Soehadi Prijonegoro Hospital, Sragen Regency during the 2020 2021 pandemic. This study used a qualitative method, carried out during March 2022 to May 2022 at Dr Soehadi Prijonegoro Hospital, Kab. . SRAGEN, DEPARTMENT OF HEALTH KAB. Sragen, BPJS Kesehatan Surakarta Branch and the Ministry of Health. Data collection techniques through in-depth interviews, observation and document review. This study uses the Van Meter and Van Horn Policy Implementation model approach. The results of the research from April 2022 to May 2022 showed that the implementation of the policy was not optimal, there were still many obstacles such as no SOP, organizational structure, no training, internet stabilization and the lack of the role of the Health Office in resolving cases of dispute and pending claims. The conclusions in this study have theoretical implications that Van Meter and Van Horn theories can be used to explain the success of Policy Implementation through 6 variables, namely size and objectives, resources, organizational characteristics, inter-organizational communication, disposition and the social, economic and political environment that are mutually influence. Suggestions in this study are strengthening inter-organizational and intra-organizational coordination, making SOPs and organizational structures as well as optimizing the role of the health department in resolving claims for COVID 19 patients
Read More
T-6389
Depok : FKM-UI, 2022
S2 - Tesis   Pusat Informasi Kesehatan Masyarakat
cover
Devi Afni; Pembimbing: Adang Bachtiar; Penguji: Ede Surya Darmawan, Amal C. Sjaaf, Achmad Muchlis, Elsa Novelia
Abstrak: Salah satu amanah UU No. 40 Tahun 2004 adalah masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan serta perlindungan terpenuhinya Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan jika masyarakat membutuhkan rawat inap di RS maka dilayani di kelas standar. Hal tersebut dituangkan dalam peta jalan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2012-2019 yaitu keseragaman paket manfaat medis dan nonmedis bagi peserta JKN di RS pada tahun 2019, namun sampai saat ini belum terwujud. Terbitnya PP 47 tahun 2021 mengatur kelas standar ini yang akan diberlakukan tanggal 1 Januari 2023 dan juga mengatur ruang intensif, ruang isolasi dan ketentuan sumber daya manusia (SDM) purna waktu. Penelitian dilakukan untuk menganalisis kesiapan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN, ruang intensif,ruang isolasi dan ketentuan SDM purna waktu dengan menggunakan pendekatan kuantitatif (kuesioner rancangan 12 konsep kriteria KRIS JKN bulan November 2021) dan kualitatif (wawancara mendalam menggunakan teori Donald van Metter dan Carl van Horn) pada 22 RS di wilayah kabupaten Tangerang. Hasil penelitian menunjukan kesiapan RS di akhir tahun 2021, untuk KRIS masih kurang dari 60% RS yang baru memenuhi kriteria kepadatan ruangan (luas ruangan per TT, jarak antar TT minimal 1,5m2, jumlah maksimal TT per ruangan); untuk ruang intensif terpenuhi 23% RS; untuk ruang isolasi terpenuhi 36% RS; serta 15%-20% terpenuhi dokter spesialis purna waktu di RS swasta dan 100% di RS pemerintah (secara kuantitas bukan kualitas). Saran penelitian ini: RS melakukan mapping ketersediaan ruang rawat inap saat ini dan penyesuaian dilakukan setelah kriteria KRIS JKN ditetapkan pemerintah; pemerintah segera membuat peraturan pelaksana termasuk ketegasan jenis kepesertaan dan tarif yang akan diberlakukan sehingga RS dapat mempersiapkannya dengan tepat , melakukan harmonisasi regulasi, memberikan keringanan pajak alat-alat kesehatan, mengalokasikan dana khusus bagi RS pemerintah , sosialisasi masif kepada RS atau masyarakat luas, melakukan mapping tenaga dokter kemudian bekerjasama dengan institusi pendidikan yang memproduksi tenaga dokter spesialistik; RS swasta juga mempersiapkan dana khusus secara mandiri untuk persiapan KRIS JKN; penerapan KRIS JKN, ruang intensif dan ruang isolasi dilakukan bertahap dalam 2-4 tahun kedepan
One of the mandates of Law Number 40 Year 2004 that the community gets the benefits of health care and protection for Basic Health Needs (KDK), and if the community requires hospitalization then it is served according to standard inpatient room. This is stated in National Health Insurance (JKN) Roadmap 2012-2019, equality of medical and non-medical benefit packages for JKN participants in hospitals in 2019, but so far this has not been realized. The issuance of PP Number 47 Yearf 2021 regulates standard classes that will be implemented on January 1, 2023 and also regulates intensive rooms, isolation rooms and provisions for full-time human resources. The study aims to analyze the readiness of implementation standard inpatient room (KRIS), intensive rooms, isolation rooms and the provision of full-time human resources using a quantitative approach (a questionnaire designed 12 concepts of KRIS JKN criteria in November 2021) and qualitative approch (in-depth interviews using the theory of Donald van Metter and Carl van Horn) at 22 hospitals in the Tangerang district. The results of the study show that the readiness of hospitals at the end of year 2021 to implement KRIS is still less than 60% of hospitals fulfill the criteria for density room (area for bed, minimum distance between beds are 1.5m2, maximum number of bed in KRIS); hospitals fulfilled 23% for intensive care criteria, 36% for isolation room; and 15%-20% full-time specialist doctors in private hospitals and 100% in government hospitals (quantity not quality). Suggestions for this research: the hospital does a mapping of the current availability of inpatient rooms and adjustments are made after the KRIS JKN criteria are set by the government; the government immediately make implementing regulations including firmness on the type of participation and tariffs to be applied so that hospitals can prepare them properly, harmonize regulations, provide tax breaks for medical devices, allocate special funds for government hospitals, massive socialization to hospitals or the wider community, conduct mapping doctors then collaborate with educational institutions that produce specialist doctors; Private hospitals also prepare special funds independently for the preparation of the KRIS JKN; the implementation of KRIS JKN, intensive rooms and isolation rooms is carried out in stages over the next 2- 4 years
Read More
T-6343
Depok : FKM-UI, 2022
S2 - Tesis   Pusat Informasi Kesehatan Masyarakat
cover
Scheila Askhim Sira; Pembimbing: Purnawan Junadi; Penguji: Amal Chalik Sjaaf, Ascobat Gani, Nuniek Ria Sundari, Theryoto
Abstrak:

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) merupakan salah satu kebijakan pemerintah Indonesia dalam bidang kesehatan. Permenkes Nomor 26 Tahun 2021 Pasal 1 menyatakan bahwa Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) digunakan sebagai acuan Rumah Sakit, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan pihak lainnya dalam pelaksanaan klaim jaminan kesehatan. Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 menyatakan di rumah sakit khusus tarif pelayanan untuk pasien kekhususan berlaku tarif sesuai kelasnya, sedangkan untuk pelayanan non kekhususan berlaku tarif INA-CBG satu tingkat lebih rendah. Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit adalah satu-satunya Rumah Sakit Khusus Kelas A milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melayani pasien di luar kekhususannya. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis implementasi kebijakan klaim penggantian biaya rawat inap pasien jiwa dengan penyakit fisik pada tahun 2003. Penelitian dilakukan dengan desain studi kasus dan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data primer adalah wawancara mendalam dan observasi, sedangkan data sekunder melalui telaah dokumen. Teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn digunakan dengan menganalisis implementasi kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan standar dan tujuan kebijakan masih belum tersosialisasikan dengan baik, pelatihan sumber daya manusia terbatas, belum terdapat Standar Prosedur Operasional dan clinical pathway khusus mengenai pasien jiwa dengan penyakit fisik, dan belum ada komunikasi khusus antar rumah sakit dan BPJS. Karakteristik instansi pelaksana dan sikap para pelaksana sudah baik. Penelitian ini merekomendasikan sosialisasi dan advokasi yang menyeluruh, peningkatan pelatihan, pembuatan SPO dan clinical pathway, peningkatan komunikasi rumah sakit dan BPJS, serta penelitian lebih lanjut mengenai potensi loss of income rumah sakit. Kata kunci: Implementasi kebijakan, Klaim Biaya Rawat Inap, Pasien Jiwa Dengan Penyakit Fisik, Van Meter dan Van Horn


Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) is Indonesian government's policies in the health sector. Permenkes Number 26 of 2021 Article 1 stated that Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) is used as payment guidance for hospital and BPJS Kesehatan. According to Permenkes Number 3 of 2023 Article 29, in special hospital the service tariff for patients with specificity applies to the hospital rate according to their class, while for non-specific services, the rate applies one level lower. Duren Sawit Hospital is the only Class A Special Hospital in DKI Jakarta that serves patients outside of its specialties. This study was conducted to analyze the implementation of claim policy for hospitalization of mental patients with physical illness. This research was carried out with a case study design and qualitative approach. The primary data was collected through in-depth interviews and observation, whilst secondary data was obtained from document reviews. The theory used is of Van Meter and Van Horn. The results showed that the standards and objectives of the claim policy for hospitalization of mental patients with physical illnesss are still not properly socialized, human resource training are limited, there are no special SOP regarding mental patients with physical illnesss, there are no special communication between hospitals and BPJS regarding mental patients with physical illnesss. The characteristics and attitude of the implementing agencies and implementers are good. This study recommends to give comprehensive socialization and advocacy, to improve training, to make SOPs and clinical pathways, to improve communication between hospitals and BPJS, and further research regarding potential loss of income.   Key words:  Policy Implementation, Hospitalization Claims, Mental Patients With Physical Illnesses, Van Meter and Van Horn

Read More
B-2479
Depok : FKM UI, 2024
S2 - Tesis   Pusat Informasi Kesehatan Masyarakat
cover
Ditia Gilang Shah Putra Rahim; Pembimbing: Prastuti Soewondo; Penguji: Adang Bachtiar, Ascobat Gani, Torang M. Napitupulu, Budi Hartono
Abstrak:
Latar belakang: Kejadian klaim pending rawat inap JKN di RS Pelni pada tahun 2022 dari 29.100 berkas yang diajukan pada pengajuan klaim tahap pertama sebanyak 949 berkas (3,26%). Hal ini dapat menghambat operasional, pengembangan pelayanan dan mengganggu arus kas, sehingga perlu dilakukan identifikasi dan analisis terhadap penyebab klaim pending. Tujuan: Diidentifikasi variabel penyebab klaim pending sehingga dapat memperbaiki sistem pengajuan klaim JKN di RS Pelni. Metode penelitian: Desain penelitian deskriptif melalui wawancara mendalam terhadap 8 informan dan telaah terhadap 459 berkas untuk diidentifikasi penyebab masalah berdasarkan teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn. Hasil penelitian: Alasan berkas klaim yang pending adalah konfirmasi coding diagnosis dan prosedur sebanyak 38,7%, kesalahan pengisian resume medis sebanyak 23,8%, ketidaklengkapan berkas penunjang sebanyak 13,6%, konfirmasi pembayaran oleh Jasa Raharja sebanyak 5,1%, kesalahan grouping sebanyak 0,4%. Walaupun persentase klaim pending relatif rendah (3.26%), tetapi pembiaran akan mengakibatkan kesehatan arus kas operasional serta potensi keterlambatan arus kas masuk senilai minimal 2% dari total pendapatan per bulan. Kesimpulan: Alasan klaim pending berhubungan dengan tenaga coder baru, clinical pathway belum dijalankan dengan baik, kurangnya supervisi DPJP dalam membuat resume medis. Dibutuhkan pelatihan dan supervisi terhadap SDM, membangun komunikasi efektif antar stakeholder dan melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan klaim. Kata kunci: RS Pelni, klaim pending, teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn.

Background: The incidence of JKN inpatient pending claims at Pelni Hospital in 2022 out of 29,100 files submitted in the first stage of claim submission was 949 files (3.26%). This can hinder operations, service development and disrupt cash flow, so it is necessary to identify and analyze the causes of pending claims. Objective: To identify the variables that cause pending claims so that they can improve the system for submitting JKN claims at Pelni Hospital. Research method: Descriptive research design through in-depth interviews with 8 informants and analysis of 459 files to identify the causes of problems based on the theory of policy implementation by Van Meter and Van Horn. The results of the study: The reasons for pending claim files were confirmation of diagnosis coding and procedures as much as 38.7%, medical resume filling errors as much as 23.8%, incomplete supporting documents as much as 13.6%, payment confirmation by Jasa Raharja as much as 5.1%, grouping error of 0.4%. Even though the percentage of pending claims is relatively low (3.26%), neglecting it will result in a healthy operational cash flow and potential delays in cash inflows of at least 2% of total income per month. Conclusion: The reasons for pending claims are related to new coder staff, clinical pathways that have not been implemented properly, lack of DPJP supervision in making medical resumes. HR training and supervision is needed, building effective communication between stakeholders and monitoring and evaluating related to claim management.
Read More
B-2392
Depok : FKM-UI, 2023
S2 - Tesis   Pusat Informasi Kesehatan Masyarakat
:: Pengguna : Pusat Informasi Kesehatan Masyarakat
Library Automation and Digital Archive